Pemberhentian ini merujuk kepada Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 per tanggal 23 Maret 2020.
Selain mendatangi DKPP, Evi juga akan mendatangi Ombudsman RI dan Kantor Presiden.
Evi dinilai melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).